Mencegah Kehamilan Dengan Azl, Bolehkah dalam Islam?

- 24 November 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi 5 kondisi ibu hamil yang harus membatalkan puasa.
Ilustrasi 5 kondisi ibu hamil yang harus membatalkan puasa. /Pixabay/ Fotorech.
 
BERITASOLORAYA.com - Dalam literatur fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan.
 
Dalam pengertian lain 'Azl ini juga di kenal dengan Coitus Interruptus biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method merupakan salah satu dari cara mengontrol kelahiran.
 
Secara etimologi 'Azl berarti menjauh atau menyingkirkan. Al-Jauhari berkata "Seseorang melakukan 'azl dengan mengalihkan sperma di luar vagina ketika berjima dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.
 
 
Namun yang menjadi pertanyaannya. Bolehkah dalam islam melakukan 'Azl? Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat mengenai hukum 'azl pada istri.
 
1. Boleh secara mutlak (tanpa syarat) baik diizinkan istri ataupun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang paling rajih menurut Imam Syafi'iyah. Namun disunnahkan untuk meminta izin istri terlebih dahulu.
 
Pendapat pertama berdalil dari Hadis Rasulullah yang berbunyi: " Kami dahulu pernah melakukan 'azl di masa Rasulullah Saw dan Al-quran turun ketika itu". (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440)
 
2. Boleh dengan syarat (ada hajat) namun jika tidak ada hajat maka dimakruhkan. Namun pendapat ini membolehkan 'azl tanpa izin istri apabila zaman telah rusak dan dikhawatirkan akan memberi pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan. 
 
 
3. Boleh apabila ada kerelaan dari istri, perlunya kerelaan dari istri karena istri memiliki hak atas anak sehingga dengan tindakan 'azl akan menghilangkan haknya. juga dikatakan bahwa 'azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersulit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim sehingga kerelaan istri diutamakan.
 
4. Haram, jika dilakukan yang sifatnya permanen (selamanya) karena islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
 
Seperti diketahui bahwa jika niatan membatasi keturunan karena takut miskin maka jelas hukumnya haram karena sama saja dengan su'udzon kepada Allah Swt. Padahal Allah lah yang memberi rizki pada orangtua dan anak sekaligus.
 
 
Membolehkan melakukan Azl karena uzur di antaranya :
1. Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut. 
2. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
3. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
4. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
5. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya.
 
Kita ketahui bahwa Rasulullah menyuruh untuk memperbanyak keturunan karena beliau akan berbangga pada umat yang lain karena jumlah umatnya yang banyak.
 
Disclaimer dari : Nur Hasyim dalam buku " Kumpulan Tanya Jawab Islam: Hasil Bahtsul Masail". (Hal. 1074).***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x