Melalui surat itu, calon guru akan diimbau untuk memutakhirkan data, seperti NIK, kartu keluarga, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.
Perlu diketahui, ketika calon guru sudah memutakhirkan data yang diimbau maka akan muncul tanda centang hijau.
Namun jika masih tanda silang maka data yang dimasukkan masih salah dan perlu perbaikan.
Jika hal itu terjadi, calon guru dapat melaporkan ke operator sekolah dan melakukan pengecekan kembali data di verval PTK.
Jika kesalahan tersebut tetap berlanjut, maka calon guru dikhawatirkan tidak akan terpanggil untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Yuk Belajar Bahasa Inggris Lewat 4 Series Netflix Ini, Dijamin Seru
Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mengikuti PPG tahun 2022 daljab adalah calon guru harus mengajar mulai tahun 2015 dan data terdaftar di Dapodik.
Untuk status kepegawaian data dan jenis PTK dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.
Perlu diperhatikan untuk batas terakhir waktu pemutakhiran data yang dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022.