Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 16 Januari 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi PPG 2022
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

Melalui surat itu, calon guru akan diimbau untuk memutakhirkan data, seperti NIK, kartu keluarga, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.

Perlu diketahui, ketika calon guru sudah memutakhirkan data yang diimbau maka akan muncul tanda centang hijau.

Baca Juga: Dari Anggota EXO, NCT hingga Blackpink, Inilah 10 Artis K-Pop yang Lahir di Bulan Januari, Ada Idola Kamu?

Namun jika masih tanda silang maka data yang dimasukkan masih salah dan perlu perbaikan.

Jika hal itu terjadi, calon guru dapat melaporkan ke operator sekolah dan melakukan pengecekan kembali data di verval PTK.

Jika kesalahan tersebut tetap berlanjut, maka calon guru dikhawatirkan tidak akan terpanggil untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Yuk Belajar Bahasa Inggris Lewat 4 Series Netflix Ini, Dijamin Seru

Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mengikuti PPG tahun 2022 daljab adalah calon guru harus mengajar mulai tahun 2015 dan data terdaftar di Dapodik.

Untuk status kepegawaian data dan jenis PTK dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Perlu diperhatikan untuk batas terakhir waktu pemutakhiran data yang dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Guru Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x