Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 16 Januari 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi PPG 2022
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Trailer Layangan Putus Episode Terakhir, Kinan: Terus Kalau Cinta Kenapa Selingkuh?

Oleh sebab itu, untuk calon guru harus memeriksa kembali data-data yang dibutuhkan dan memastikan agar tidak terdapat kesalahan pada data untuk mendaftar PPG daljab tahun 2022.

Tidak hanya itu, calon guru juga harus mengetahui persyaratan PPG dalam jabatan berikut ini.

  1. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2016
  2. Nama calon guru harus dipastikan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari tanggal 31 Juli 2017
  3. Calon guru harus memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
  4. Calon guru harus berkualifikasi akademik S1 atau D4 yang sudah dinyatakan lulus dari program studi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan scan ijazah
  5. Calon guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan prodi pada PPG yang akan didaftar
  6. Calon guru terbukti masih aktif mengajar dan dibuktikan dengan mengunggah SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama lima tahun belakang, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021
  7. Berstatus guru, PNS, non PNS di sekolah negeri dan guru tetap di Yayasan (GTY).
  8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017 hingga 2021
  9. Berusia maksimal 58 tahun
  10. Sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan tidak mengonsumsi narkoba.***

 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Guru Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x