Baca Juga: Sekolah Wajib Tahu, Ini Tips Lupa Password dan Cara Menghindari Akun LTMPT Dibekukan
Ia menjelaskan juga tentang pemberkasan untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi yang jabatannya belum fungsional.
"Salah satu pemberkasan melalui dinas pendidikan masing-masing. Harus memiliki sertifikat induksi, untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK). Bagi yang jabatannya belum fungsional," tambahnya.
Jika sudah mendapat PAK dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Surat Keterangan (SK), untuk mengupayakan tunjangan sertifikasi.
"Setelah mendapat PAK dijadikan dasar untuk mengajukan SK fungsional guru.
Jika sudah turun, baru dapat mengupayakan tunjangan sertifikasi guru dapat cair," jelasnya.***