BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini tengah mengadakan persiapan untuk seleksi PPPK tahap 3.
Namun, masih banyak yang mempertanyakan tentang mekanisme PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas tuntas tentang PPPK.
Baca Juga: Jung Hae In Beri Tanggapan Tentang Hubungannya dengan Jisoo Blackpink: Tidak Pernah Mudah
Pembahasan mengenai perbedaan umum hingga hak Kepegawaian PPPK, seperti hak jaminan, termasuk jaminan di hari tua.
Pihak BKN mengatakan bahwa perbedaan PNS dengan PPPK secara umum tidaklah banyak. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan yang perlu dicermati.
"Secara umum perbedaan tidak banyak. Persamaannya sendiri sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar pihak BKN.
Baca Juga: Jadi Aktris di Snowdrop, Jisoo Ungkap Kesan Pertama Terhadap Tokoh Eung Young Ro yang Diperankannya
Lebih pastinya, inilah beberapa perbedaan yang dimaksud.
Perbedaan Umum
- Salah satu perbedaannya terkait dengan posisi. PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah
Sementara itu, pengangkatan PPPK posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.
- Posisi pengangkatannya dalam mekanisme pun memiliki perbedaan. PNS memiliki masa percobaan selama satu tahun, tetapi PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.
- Gaji PNS sebelum diangkat atau masih dalam masa percobaan hanya 80%. Sementara untuk PPPK jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.
Baca Juga: 150 Universitas Terbaik di Indonesia, dari Negeri hingga Swasta
Meskipun perbedaan umum banyak yang sudah diketahui, tetapi untuk masalah hak Kepegawaian, salah satunya gaji masih sering ditanyakan.
Berikut ini hak-hak Kepegawaian PPPK.
Hak Kepegawaian PPPK
- Mengenai gaji, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, manajemen PPPK mempunyai hak-hak gaji.
- PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi, bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.
- PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Pihak BKN juga menjelaskan perbedaannya dengan PNS. Jangka waktu kerja atau pelaksanaan tugas jawaban untuk PPPK dan PNS berbeda.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Klarifikasi Kasus Tarif Parkir Rp350 Ribu, Pastikan Tidak Akan Digugat
Perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS terdapat pada persoalan pensiun. Lebih lanjut, BKN menyatakan kemungkinan pengaturan jaminan hari tua untuk PPPK.
"Yang menjadi perbedaan adalah masalah Pensiun, namun, amanat di Undang-Undang maupun di PP, kedepan akan diatur terkait jaminan hari tua," ucapnya.
"Karena apa? Sama-sama, kalau di PNS itu ada regulasi Undang-Undang 11 tahun 1969 yang mana pensiun PNS. Bahwa pegawai negeri yang telah memberikan jasa akan diberikan kontribusi diberikan pensiun," ujarnya menambahkan.
Harapannya, yang sudah berjasa akan diberikan jaminan, meskipun masih dalam format yang dicari.
"Maka harapannya pemerintah kedepan, itu ingin mereka yang sudah berjasa diberikan jaminan juga. Walaupun bentuknya masih dalam format yang dicari," ujarnya.
Untuk jangka waktu kontrak, terdapat permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian. Permasalahan tersebut mengacu pada perbedaan kontrak untuk PPPK.
Baca Juga: Aktor Lee Min Ho Hadiri Pernikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon, Dapat Undangan Atas Nama Kim Tan
"Permasalahannya PPPK kontraknya berbeda, ada yang satu tahun, lima tahun, bahkan bisa diperpanjang. Ini ada formula khusus yang diatur pemerintah," tambahnya.
Sementara untuk gaji sudah terdapat dalam peraturan yang sama untuk PPPK di instansi pusat maupun PPPK untuk instansi daerah.
"Merujuk pada Peraturan Presiden di nomor 98 tahun 2020. Untuk PPPK yang berada pada instansi pusat maka beban pembayarannya menjadi beban APBN," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi 2022 akan Bertambah, Ribuan Guru Siap Menerima
"Sedangkan PPPK yang bekerja untuk instansi daerah maka beban penghasilan di APBD," ujarnya lagi.
Selain itu, pada peraturan tersebut terdapat pula besaran gaji dan tunjangan-tunjangan untuk PPPK.
"Pada peraturan Presiden tersebut juga terdapat besarannya. Penghasilan PPPK bukan sekadar gaji, tapi ada juga mendapat tunjangan-tunjangan," tuturnya menjelaskan.***