BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 sebentar lagi diadakan. Sebelumnya, PPPK Tahap 1 dan 2 sudah dilaksanakan.
Terkait hal tersebut, terdapat aturan baru yang ditetapkan dari pengadaan PPPK Tahap 3. Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim pernah mengatakan info terbaru terkait PPPK Tahap 3.
Info tentang sepenggal aturan PPPK Tahap 3 sempat dibahas Pada Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Cara Mengisi DRH Riwayat Pekerjaan di Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Tahap II
Nadiem mengatakan tentang guru yang sudah lulus passing grade untuk tidak melaksanakan tes kembali.
"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"ujarnya
Berdasarkan hal tersebut ada beberapa perbedaan lain terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3.
Untuk mengetahui perbedaan, akan dipadukan dengan peraturan PPPK sebelumnya, yakni PPPK Tahap 2.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 hingga Syarat Pendaftaran Guru, Simak Ulasannya