Kabar Baik untuk Guru Honorer yang Lulus Formasi pada Tes PPPK 1 dan 2, Simak Kualifikasi Khususnya

- 25 Januari 2022, 08:39 WIB
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022)
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022) /Kabar Tegal / Sandy/

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa kebijakan Merdeka Belajar ketiga BOS dari data di Pagu sebanyak 15% yang digunakan untuk membayar gaji tenaga guru honorer kini dapat menjadi 50%.

Baca Juga: Lolos Seleksi Program Guru Penggerak Tahun 2022 Dapat Apa? Begini Penjelasannya

“Kemudian BOS sekarang bisa jadi fleksibel bahkan dengan masa pandemi ini Kepala Sekolah bisa lebih besar untuk mengalokasikan gaji untuk guru honorer,” ujar Iwan.

Seperti diketahui terdapat 293.848 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan kedua, akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Formasi yang telah terisi dari 388.313 formasi guru ASN PPPK dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau 58,0% dari 506,252 formasi.

Di sisi lain terdapat 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali, hal ini menunjukkan bahwa guru-guru tidak melamar ke daerah-daerah yang aksesnya terbatas atau terpencil.

Baca Juga: Guru wajib Paham! 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Triwulan I Gagal Cair, Waspada

Adanya data tersebut, pemerintah akan berusaha untuk mengisi formasi yang kosong dengan cara optimalisasi formasi PPPK tahap 3.

Kemudian, terkait guru honorer yang berpotensi diangkat menjadi ASN PPPK, pemerintah mempunyai kualifikasi khusus.

Berikut ini merupakan ketentuan untuk guru honorer yang masa kerjanya 1-20 tahun atau lebih secara menerus berpotensi menjadi ASN PPPK, diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah