Kabar Baik untuk Guru Honorer yang Lulus Formasi pada Tes PPPK 1 dan 2, Simak Kualifikasi Khususnya

- 25 Januari 2022, 08:39 WIB
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022)
Guru honorer usai melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Dewi Aryani, di rumah aspirasi (24 Januari 2022) /Kabar Tegal / Sandy/

Baca Juga: Terbaru! Cara Melihat Jadwal Wawancara bagi Guru Penggerak, Jangan Sampai Terlewat

1. Guru honorer yang berusia maksimal 46 tahun

Kabar baik pertama yaitu untuk guru honorer yang berusia maksimal 46 tahun serta mempunyai masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Guru honorer yang mempunyai masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Guru honorer yang berusia maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus menerus.

4. Guru honorer yang berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah