Beberapa data yang harus tersinkronisasi dengan baik agar terpanggil di PPG Dalam Jabatan adalah:
a. Nama dan NIK peserta harus sesuai dengan KTP elektronik.
b. Status kepegawaian peserta harus sesuai dengan SK
Contohnya: Jika mengajar dan memiliki guru tetap yayasan, maka di info GTK harus tercatat sebagai jabatan yang dimaksud.
Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Untuk sekolah negeri, SK yang diinput berdasarkan SK Kepala Daerah masing-masing.
c. TMT mengajar di Info GTK harus sebelum 31 Desember 2015
d. Input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.
Salah satu penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan adalah salah input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.
Nah, itulah 2 penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan.***