2 Penyebab Tidak Terpanggil PPG dalam Jabatan, Salah Satunya TMT Mengajar

- 27 Januari 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi guru yang mengetahui dua penyebab tidak terpanggilnya PPG
Ilustrasi guru yang mengetahui dua penyebab tidak terpanggilnya PPG /Pixabay/

Beberapa data yang harus tersinkronisasi dengan baik agar terpanggil di PPG Dalam Jabatan adalah:

a. Nama dan NIK peserta harus sesuai dengan KTP elektronik.

b. Status kepegawaian peserta harus sesuai dengan SK

Contohnya: Jika mengajar dan memiliki guru tetap yayasan, maka di info GTK harus tercatat sebagai jabatan yang dimaksud.

Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Untuk sekolah negeri, SK yang diinput berdasarkan SK Kepala Daerah masing-masing.

c. TMT mengajar di Info GTK harus sebelum 31 Desember 2015

d. Input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.

Salah satu penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan adalah salah input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.

Nah, itulah 2 penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube XABI TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah