2 Penyebab Tidak Terpanggil PPG dalam Jabatan, Salah Satunya TMT Mengajar

- 27 Januari 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi guru yang mengetahui dua penyebab tidak terpanggilnya PPG
Ilustrasi guru yang mengetahui dua penyebab tidak terpanggilnya PPG /Pixabay/

Pada fakta integrasitas terdapat pernyataan tentang sanksi berupa.

'Bahwa saya sanggup ditempatkan di LTMPT mana sajaydan sanggup mengikuti seluruh proses pelaksanaan PPG Daljab dari awal sampai akhir.

Apabila dikemudian hari saya mengundurkan diri dari proses PPG Daljab, saya sanggup mengembalikan uang negara yang telah diterima untuk pembiayaan PPG Daljab dan diberi sanksi penundaan keikutsertaan dalam proses sertifikasi selanjutnya'.

Artinya, saat guru mengikuti PPG LPTK. Namun, tidak menyelesaikan dari awak hingga akhir sampai tuntas atau dalam arti mengundurkan diri, maka secara otomatis mendapat sanksi.

Baca Juga: Terbaru! Skema Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2022. Dari daftar, hingga lulus.

Salah satu sanksi adalah soal keikutsertaan dalam proses sertifikasi selanjutnya untuk PPG 2022 dalam Jabatan.

Bagi peserta yang lulus Pretest sebisa mungkin untuk tidak melakukan pengunduran diri, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Xabi TV.

2. Data tidak tersinkronisasi dengan baik.

Jika terdapat data yang tidak tersinkronisasi dengan baik, entah di akun SIMPKB, Simpatika atau akun Siaga. Maka dapat menjadi salah satu penyebab tidak terpanggi PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: 2 Cara Ikuti Pretest PPG Tahun 2022 Dalam Jabatan, Simak Kualifikasi Guru yang Akan Lolos

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube XABI TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah