Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru

- 29 Januari 2022, 10:05 WIB
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP
Iustrasi KTP. Status pekerjaan bagi PPPK guru dan PPPK non guru di KTP /Portal Bandung Timur/may nurohman/

BERITASOLORAYA.com - Status di KTP bagi PPPK non guru dan PPPK guru menjadi salah satu yang amat penting untuk diketahui.

Baru-baru ini Dukcapil memberikan penjelasan terkait isi pekerjaan bagi status PPPK di KTP. Hal ini menjadi informasi yang baru untuk para guru PPPK.

Unggahan perihal pertanyaan status KTP, pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi hal paling disorot sekarang ini.

Baca Juga: Adama Traore Balik ke Barcelona Setelah Pernah Dibuang dan Jadi Rebutan Klub Lain

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Daud Wuring pada Jumat, 28 Januari 2022, tentang status pekerjaan di KTP bagi guru PPPK.

Status pekerjaan PNS di KTP (kartu tanda penduduk) adalah PNS. Lalu bagaimana dengan PPPK?

Perlu dipahami bahwa mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan ditulis ASN pada kolom pekerjaan di KTP.

Baca Juga: Penggemar Single Inferno Ternyata Masih Merindukan Para Kontestan. Simak Cerita Mereka...

Namun bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, hal tersebut masih diperbolehkan untuk menulisnya.

Terkait perubahan status kerja di KTP, Zudan menjelaskan bahwa mekanisme pergantian status pekerjaan menjadi PNS, atau PPPK di KTP sangatlah mudah.

Syaratnya adalah mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK), yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.

Baca Juga: Lirik Alangkah Indahnya oleh Habib Syech dan Muhammad Hadi Assegaf

Kemudian, Zudan memastikan tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP alias gratis.

Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk merubah status pekerjaan di KTP sesuai kantor tempat masing-masing.

Mengubah status di KTP menjadi salah satu persoalan yang banyak dibahas dan sering sekali ditanyakan.

Sebelum itu diketahui bahwa PNS memiliki 5 hak, yaitu:

Baca Juga: Mengonsumsi Kopi Dapat Membantu Untuk Hidup Sehat dan Lebih Lama, Berdasarkan Penelitian Para Ahli

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi

Sementara itu, bagi guru PPPK hanya memiliki 4 hak, yaitu:

1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi

Baca Juga: BTS Memenangkan Penghargaan Terbanyak di Acara Gaon Chart Music Awards ke-11

Dikatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK sama halnya dengan gaji yang berlaku bagi guru PNS. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Daud Wuring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah