12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang, Salah Satunya Tidak Hormat

- 1 Februari 2022, 19:44 WIB
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang
12 Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang /dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam SK berisi mengenai kontrak antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK dengan PPPK.

Berbeda dengan PNS, PPPK mengacu pada perjanjian kontrak, yang mana maksimal dan minimal kontraknya telah ditentukan.

Namun, apakah PPPK dapat diecat? Apakah penyebab PPPK dipecat, diberhentikan atau tidak diperpanjang?

Baca Juga: Lampion Macan Imlek di Depan Balaikota Ambruk Akibat Angin Ribut, Dianggap Peringatan Agar Tidak Berkerumun

Sebelum pada penyebabnya, terlebih dahulu inilah persamaan PPPK dan PNS.

1. Gaji pokok PNS golongan III/A sekitar Rp2. 579.400. Sementara PPPK Rp2. 966.500

2. PNS dapat tunjangan begitu juga PPPK

Baca Juga: Lee Yoo Mi Rayakan Kesuksesan Serial All Of Us Are Dead yang Dibintanginya, Pada Unggahan Instagram Terbarunya

3. PNS dan PPPK sama-sama mendapat tunjangan anak.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x