4. Mempunyai nomor Register guru yang diterbitkan oleh Kementerian
Jika belum memiliki NRG belum dapat memenuhi kualifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Satuan Pendidikan sesuai dengan Pertimbangan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Dibuktikan dengan SK mengajar.
Baca Juga: 5 Tuntutan Shin Tae Yong untuk Pemain Timnas Indonesia
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik'.
8. Mengajar di kelas hingga sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai aturan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada Instansi lain.
Untuk penyaluran tunjangan dilakukan melalui rekening. Untuk jadwal pencairan juga termuat pada peraturan tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia Optimis Akan Menjuarai Piala AFF U-23, Pulang Bawa Juara Bertahan
Jadwal Pencairan