PPPK Tahap 3 Segera Dibuka: Ini Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Pilih Formasi serta Link Resmi

- 4 Februari 2022, 09:45 WIB
ilustrasi: pendaftaran PPPK tahap 3 akan segera dibuka, simak syarat dan kriteria peserta yang bisa memilih formasi
ilustrasi: pendaftaran PPPK tahap 3 akan segera dibuka, simak syarat dan kriteria peserta yang bisa memilih formasi /Instagram/@bkngoid

BERITASOLORAYA.com - Jadwal seleksi PPPK Tahap 3 akan segera dibuka. Namun, bagi peserta harus mengetahui syarat dan kriteria untuk memilih formasi.

Pasalnya, syarat dan kriteria memiliki formasi untuk PPPK Tahap 3 merupakan syarat secara umum.

Syarat dan kriteria memilih formasi PPPK Tahap 3 seringkali menjadi pertanyaan bagi peserta PPPK Tahap 1 dan 2, bagi yang lulus PG.

Baca Juga: Awas! Jangan Dulu Menikah Kalau Kamu Masih Punya Sifat-Sifat Ini, Nomor 4 Paling Berbahaya

Sementara itu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sempat membahas mengenai formasi PPPK Tahap 3.

Secara umum dapat dilihat berdasarkan peraturan yang telah Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.

Isinya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru serta Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: 4 Ilmu yang Wajib Kamu Kuasai Sebelum Menikah, Nomor Terakhir Paling Penting

Inilah syarat PPPK

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x