BERITASOLORAYA.com - Jadwal seleksi PPPK Tahap 3 akan segera dibuka. Namun, bagi peserta harus mengetahui syarat dan kriteria untuk memilih formasi.
Pasalnya, syarat dan kriteria memiliki formasi untuk PPPK Tahap 3 merupakan syarat secara umum.
Syarat dan kriteria memilih formasi PPPK Tahap 3 seringkali menjadi pertanyaan bagi peserta PPPK Tahap 1 dan 2, bagi yang lulus PG.
Baca Juga: Awas! Jangan Dulu Menikah Kalau Kamu Masih Punya Sifat-Sifat Ini, Nomor 4 Paling Berbahaya
Sementara itu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sempat membahas mengenai formasi PPPK Tahap 3.
Secara umum dapat dilihat berdasarkan peraturan yang telah Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.
Isinya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru serta Instansi Daerah tahun 2022.
Baca Juga: 4 Ilmu yang Wajib Kamu Kuasai Sebelum Menikah, Nomor Terakhir Paling Penting
Inilah syarat PPPK