BERITASOLORAYA.com - Informasi jadwal PPPK tahap 3 menjadi salah satu hal yang ditunggu, terutama bagi peserta PPPK yang belum lolos di tahap 1 dan 2.
Informasi PPPK tahap 3 selalu dibicarakan oleh pihak yang terkait, salah satunya Dirjen GTK.
Untuk peraturan persyaratan PPPK tahap 3 belum ada perubahan. Secara umum, dapat mengacu pada PermenPANRB nomor 28 tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Terbaru untuk ARMY! Begini Kondisi Kesehatan Jimin BTS Sekarang
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 11, inilah syarat PPPK tahap 3.
Syarat PPPK
1. Peserta pelamar PPPK dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II
2. Jika seorang Guru Non-PNS, harus yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
Baca Juga: Terbaru! Film ‘Kukira Kau Rumah’, Prilly Latuconsina: Aku Sama Kamu Sakit Tapi...