PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Tunjangan hingga Jadwal Pencairan

- 8 Februari 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi tunjangan dan jadwal pencairan
Ilustrasi tunjangan dan jadwal pencairan /pexels/TimaMiroshnichenko

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK tahap 3 banyak dinantikan oleh tenaga honor mengingat seleksi PPPK tahap 1 dan 2 masih ada yang belum lolos.

PPPK tahap 3 beberapa kali ada imbauan dari Kemendikbud Ristek, BKN, serta beberapa pihak terkait seperti Dirjen GTK.

Mengenai PPPK tahap 3, terdapat pula teknis yang sama seperti PPPK tahap 1 dan 2, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Bintang Single Inferno, Kang So Yeon, Pernah Kesulitan untuk Bekerja karena Standar Kecantikan Korea.

Peraturan tunjangan dan gaji PPPK terdapat pada juknis terbaru, Nomor 4 tahun 2022.

Pada peraturan tersebut telah diatur tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.

Untuk penerima tunjangan terdapat sembilan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: 10 PTN Penerima SNMPTN Terbanyak di Tahun 2021, Penting untuk Referensi Masuk Universitas

1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status ASN di bawah binaan Kemendikbud Ristek
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik

4. Mempunyai nomor Register guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Jika belum memiliki NRG belum dapat memenuhi kualifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Satuan Pendidikan sesuai dengan Pertimbangan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Dibuktikan dengan SK mengajar.

Baca Juga: 5 Tuntutan Shin Tae Yong untuk Pemain Timnas Indonesia

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik'.

8. Mengajar di kelas hingga sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai aturan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada Instansi lain.

Untuk penyaluran tunjangan dilakukan melalui rekening. Untuk jadwal pencairan juga termuat pada peraturan tersebut.

Baca Juga: Timnas Indonesia Optimis Akan Menjuarai Piala AFF U-23, Pulang Bawa Juara Bertahan

Jadwal Pencairan

1. 28/29 jadwal pembayaran Triwulan 1 Bulan Maret
2. 31 Mei jadwal Pembayaran Triwulan II bulan Juni
3. 31 Agustus Jadwal pembayaran Triwulan III bulan September
4. 31 Oktober Jadwal Pembayaran Triwulan IV bulan November.

Sementara pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 terdapat rincian gaji hingga 17 golongan yang dapat disimak di bawah ini.

Gaji Setiap Golongan

1. Golongan I gajinya sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600
2. Golongan II gajinya sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
3. Golongan III gajinya sekitar Ro2.043.200 hingga Rp2.964.200
4. Golongan IV gajinya sekitar Rp2.129.500 hingga Rp4.393.100
5. Golongan V gajinya sekitar Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
6. Golongan VI gajinya sekitar Rp2.539.700 hingga Ro4.043.800
7. Golongan VII, gajinya sekitar Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
8. Golongan VIII, gajinya sekitar Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100
9. Golongan IX gajinya sekitar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
10. Golongan X, gajinya sekitar Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
11. Golongan XI gajinya sekitar Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
12. Golongan XII, gajinya sekitar Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Baca Juga: RM BTS Dukung Atlet Korea di Beijing Winter Olympics, Instagram Official BTS Ramai Hujatan dari Netizen Cina

Untuk mengetahui hingga golongan ke-17 dapat diakses melalui peraturan BPK.

Sementara itu, untuk tata cara pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termuat berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x