Simak, Ini Dia Cara Mengaktifkan SIMPKB untuk Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

- 11 Februari 2022, 17:47 WIB
ilustrasi  Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan
ilustrasi Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan /https://www.freepik.com/

BERITASOLORAYA.com - Untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan harus menggunakan atau melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Bagi yang ingin mendaftar PPG dalam jabatan, sebaiknya mengaktifkan atau registrasi SIMPKB masing-masing.

Untuk calon peserta PPG dalam Jabatan yang ingin registrasi, menggunakan No. Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) atau SIMPKB_ID.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor All of Use Are Dead Buka Peluang Adanya Season 2, Ternyata Ini Sebabnya

No. Peserta UKG atau SIMPKB_ID didapat melalui pencarian di laman data GTK atau kepanjangan dari Guru atau Tenaga Kependidikan. Lebih jelasnya simak di bawah ini.

Mengetahui Nomor Peserta UKG SIMPKB

1. Klik laman [KLIK DI SINI]

2. Klik Pencarian data GTK pada laman yang berwarna biru

3. Masukkan nana lengkap

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x