PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak 5 Berkas, Format, dan Ukuran File yang Diunggah di SIMPKB

- 13 Februari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi lima Berkas, beserta Format, dan Ukuran File yang Diunggah pada SIMPKB
Ilustrasi lima Berkas, beserta Format, dan Ukuran File yang Diunggah pada SIMPKB /Anete Lusina/

Untuk file ijazah Anda yang terlalu besar, bisa terlebih dahulu melakukan kompres file agar pengunggahan file dapat dilakukan di akun SIMPKB.

2. Pindaian SK Pengangkatan Pertama

Yaitu hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kab/Kota.

Untuk ukuran dan formatnya yaitu minimal 20 KB dan maksimal 1,5 MB. Untuk jenis filenya diharuskan berjenis PDF.

Baca Juga: Daftar Makanan Fermentasi yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan

3. Pindaian SK Pengangkatan Kenaikan Pangkat Terakhir

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) SK tersebut dilegalisir.

Untuk format dan juga ukuran filenya sama dengan SK pengangkatan pertama.

4. Pindaian SK Pembagian Tugas Mengajar

Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah