Untuk file ijazah Anda yang terlalu besar, bisa terlebih dahulu melakukan kompres file agar pengunggahan file dapat dilakukan di akun SIMPKB.
2. Pindaian SK Pengangkatan Pertama
Yaitu hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi Kab/Kota.
Untuk ukuran dan formatnya yaitu minimal 20 KB dan maksimal 1,5 MB. Untuk jenis filenya diharuskan berjenis PDF.
Baca Juga: Daftar Makanan Fermentasi yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
3. Pindaian SK Pengangkatan Kenaikan Pangkat Terakhir
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) SK tersebut dilegalisir.
Untuk format dan juga ukuran filenya sama dengan SK pengangkatan pertama.
4. Pindaian SK Pembagian Tugas Mengajar
Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah.