Penting! Ini 3 Kategori Hasil Verifikasi dan Validasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan, Perlu Diketahui Sebelum M

- 18 Februari 2022, 15:06 WIB
3 Kategori Hasil Verifikasi dan Validasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
3 Kategori Hasil Verifikasi dan Validasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Dalam tahap pendaftaran PPG dalam Jabatan, setelah guru mendaftar melalui laman resmi PPG Kemdikbud menggunakan SIMPKB masing-masing akan diberitahukan hasil verifikasi dan validasi.

Hasil verifikasi dan validasi pendaftaran PPG dalam Jabatan terdapat tiga kategori yang dijelaskan Kemdikbud.

Sebelum itu, pada saat pendaftaran PPG dalam Jabatan, guru akan diminta untuk mengunggah scan ijazah dan menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.

Baca Juga: Kecantikan Lisa Blackpink Disebut Sebagai Boneka Barbie Legendaris yang Hidup

Adapun ketentuan penetapan bidang studi PPG merupakan linier dengan jurusan yang sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Guru akan diminta mengisi nama perguruan tinggi dan jurusan sesuai ijazah.

Setelah itu barulah LPMP akan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan syarat-syarat administrasi.

Berikut tiga kategori hasil verifikasi dan validasi LPMP

1. ‘Disetujui’, jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi atau jurusan pada ijazah S-1/D-IV

Baca Juga: Kabar terbaru! Pendaftaran PPG dalam Jabatan Telah Dibuka, Simak Jadwal dan Langkah Pendaftaran

2. ‘Tolak' (permanen), jika berkas tidak memenuhi syarat atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Sebagai contoh, guru dengan kualifikasi akademik sarjana hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada

3. ‘Tolak’ (perbaikan), jika berkas tidak lengkap atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi memungkinkan adanya perbaikan.

Baca Juga: La Lembah Manah Sakit, Walikota Gibran Absen dalam Upacara Peringatan HUT Kota Solo ke-277

Sebagai contoh, guru dengan kualifikasi akademik sarjana bahasa Inggris memilih program studi PPG guru kelas SD.

Jika guru yang bersangkutan tetap ingin mengikuti PPG, maka ia harus mengganti program studinya menjadi bahasa Inggris

Berdasarkan pengetahuan hasil verifikasi dan validasi yang telah dijelaskan, maka perlu bagi guru untuk mempertimbangkan pengisian program studi agar disetujui LPMP.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun J-Hope! Ini Momen Ulang Tahun J-Hope BTS Selama Siaran Langsung Vlive yang Harus ARMY Tahu

Jika guru mengalami kendala internet, dapat meminta bantuan kepada kepala sekolah ataupun dinas pendidikan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah