PPG dalam Jabatan Perlu Dicermati, Upaya Dapat Masuk Prioritas dan Kuota hingga Lolos

- 24 Februari 2022, 12:10 WIB
Upaya untuk masuk dalam prioritas dan kuota PPG dalam Jabatan
Upaya untuk masuk dalam prioritas dan kuota PPG dalam Jabatan /instagram.com/@ppgkemendikbud


BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam Jabatan telah dibuka. Beberapa peserta telah pula mendapat undangan.

Pembukaan pendaftaran PPG dalam Jabatan tertanggal 12 Februari hingga 25 Februari tahun 2022.

Namun sebenarnya, dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan tahun 2022 terdapat kuota yang sudah disediakan.

Selain itu, terdapat pula upaya yang mungkin dapat dilakukan agar masuk dalam prioritas PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: MV 'More & More' TWICE Berhasil Raih 300 Juta Penayangan YouTube, Tonggak Sejarah untuk TWICE

Berikut kuota PPG dalam jabatan beserta TMT yang ditentukan.

1. PPG dalam Jabatan (TMT s.d Desember 2015), kuota: 40.000 (dibagi 2 Angkatan). Jumlah calon peserta sekitar 1.138.373.

TMT di bawah 2015, dibagi menjadi dua angkatan. Angkatan pertama yakni 20.000 peserta. Begitu pula dengan angkatan kedua, 20.000 peserta.

2. PPG dalam Jabatan (TMT Mulai 2016-2019), kuota 36.000, dengan jumlah calon peserta 428.765.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Keciduk Kamera Cemaskan Kim Tae Ri yang Terluka, Refleks Lakukan Hal Manis Ini

Sementara itu, untuk peserta yang telah dinyatakan lulus akademik, kemudian akan masuk ke perangkingan nilai, di atas Passing Grade dan skala prioritas.

Skala prioritas ditujukan untuk kuota per daerah dan per mata pelajaran.

Pasalnya, dasar hukum seleksi PPG dalam Jabatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru dalam Jabatan'.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 12 tertuang kuota dan prioritas PPG dalam Jabatan.Berikut isinya. 

Baca Juga: AS Mengatakan Bahwa China dan Rusia Akan Menciptakan Tatanan Dunia yang Sangat Tidak Liberal

Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan.

Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.

Untuk prioritas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Diurutkan berdasarkan masa kerja yang paling lama
2. Diurutkan usia yang paling senior
3. Diurutkan yang lulus seleksi administrasi terlebih dahulu dari tahun sebelumnya
4. Diurutkan berdasarkan geografis
5. Diurutkan berdasarkan perolehan nilai atau ambang batas atau Passing Grade PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Separatis Ukraina Mencari Bantuan Rusia, AS Mengatakan Serangan Sudah Siap

Diketahui, Passing Grade PPG berdasarkan tahun 2019 adalah 55.

Sementara untuk UP atau Ujian Pengetahuan nilai Passing Grade tahun 2021, sekitar 70.

Untuk Ukin atau Uji Kinerja tahun 2021, nilai ambang batasnya atau nilai Passing Grade (PG) sama dengan UP, yakni sekitar 70.

Itulah kuota PPG dalam Jabatan berdasarkan TMT serta prioritas PPG dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud Nomor 38 tahun 2020.

Baca Juga: 3 Trik Membuat Anak Gemar Membaca, Orang Tua Perlu Belajar Ini

Untuk mengupayakan memenuhi prioritas berdasarkan nilai ambang batas atau Passing Grade, peserta dapat mengusahakannya dengan mempelajari beberapa materi PPG dalam Jabatan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah