Resmi! Undangan Penyerahan SK PPPK Tahap 1, Masa Kontrak hingga Informasi Penetapan NIP

- 24 Februari 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi undangan SK PPPK tahap 1 dan masa kontrak kerja, serta penetapan NIP
Ilustrasi undangan SK PPPK tahap 1 dan masa kontrak kerja, serta penetapan NIP /Pixabay/settergren/

BERITASOLORAYA.com - Undangan penyerahan SK PPPK tahap 1 dilakukan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, penyerahan SK untuk PPPK tahap 1 di daerah Banjar telah terdapat undangannya untuk SK.

Pada undangan penyerahan SK PPPK tahap 1 di Banjar terdapat syarat dan aturan yang berlaku di undangan tersebut.

Syarat dan ketentuan yang berlaku di wilayah Banjar diperkirakan berlaku pula di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA

Berikut syarat yang berlaku saat pengambilan SK PPPK tahap 1. 

1.Pakaian yang dikenakan adalah seragam KORPRI lengkap, sepatu hitam polos, pantofel, celana atau rok warna hitam polos. 

Laki-laki memakai peci nasional. Perempuan memakai kerudung putih polos dan menggunakan masker 

2. Peserta membawa materai Rp10. 000 sebanyak 6 lembar

3. Fotokopi KTP 2 lembar

4. Fotokopi kartu keluarga 2 Lembar

5. Fotokopi akta nikah 2 Lembar

6. Fotokopi NPWP 2 Lembar 

NPWP dipergunakan untuk potongan pajak. Jika memiliki NPWP, potongan pajaknya tidak terlalu besar. 

7. Membawa bolpoin warna tinta hitam. 

Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat

Penetapan NIP PPPK 

Baru-baru ini terdapat kabar terkait penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BKN menerbitkan surat baru tertanggal 14 Februari 2022, tentang persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NIP PPPK. 

Namun terdapat hal yang membuat resah, yakni tentang masa kerja. 

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan Sertifikasi l, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Anggaran 2021.

Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini

Dalam diktum pertama, menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut.

1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar

2. Paling sedikit lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Baca Juga: Rusia Meluncurkan Invasi ke Ukraina, PBB Katakan Pasukan Rusia di Ukraina Bukan Penjaga Perdamaian

Sementara itu, pada Surat Edaran tentang 'Seleksi PPPK Tahun 2021' tertanggal 31 Mei 2021 serta PermenPANRB Nomor 28, tidak disebutkan batas minimal kerja yang dimiliki peserta PPPK. 

Untuk mengetahui penetapan NIP PPPK dapat disimak melalui Kanreg BKN dan daerah masing-masing. 

Link daftar kantor regional (Kanreg) BKN Update Penetapan NIP PPPK dan CPNS 

Sementara untuk Kantor Regional terkait pengumuman NIP PPPK, dapat dipantau secara berkala di media sosial daerah masing-masing. Itulah informasi terbaru PPPK tahap 1.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x