Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Lebih spesifiknya, ketentuan tersebut tertuang pada Bab II, pasal 2.
- Peluang Lolos Seleksi PPPK Guru
Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik lebih berpeluang untuk lolos seleksi PPPK. Hal tersebut berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 tahun 2021.
Terdapat afirmasi di poin pertama, yakni jika memiliki sertifikat pendidik akan mendapat jumlah tambahan nilai sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Baca Juga: JYP Entertainment Dikecam, MV Debut NMIXX 'O.O' Diduga Plagiat MV ATEEZ 'Illusion
- Peluang Lolos CPNS
Jika kedepannya terdapat seleksi CPNS akan lebih berpeluang lolos jika memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya, pendaftar lebih memiliki peluang lolos setidaknya 60% untuk diterima.
Hal itu sesuai Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan jika mempunyai sertifikat pendidik dapat digunakan untuk SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang dengan memperoleh nilai maksimal 100%.
- Mendapat Gelar Baru
Bagi yang mempunyai sertifikat pendidik akan mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik dapat mendorong karier lebih baik.
Sertifikasi pendidik merupakan suatu yang dapat mempertahankan hak kualifikasi sebagai guru.