Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru

- 4 Maret 2022, 19:44 WIB
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- SK PPPK adalah surat keterangan yang menandakan bahwa tenaga pendidik sudah resmi menjadi guru PPPK.

Selain itu, dengan mendapatkan SK PPPK, tenaga pendidik juga dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diberikan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, SK PPPK merupakan surat yang penting untuk dimiliki bagi tenaga pendidik di sekolah.

Baca Juga: 15 Drama Korea Romantis Terbaik Sepanjang Masa, ada The Red Sleeve hingga Our Beloved Summer

Perlu diketahui, jika tenaga pendidik sudah mendapatkan SK, maka jangan lupa untuk guru memastikan kembali nama dan tanggal lahir yang tertera di SK.

Sebab data tersebut harus sesuai dengan ijazah terakhir dari tenaga pendidik, namun jika terdapat kesalahan pada ijazah terakhir, dapat menghubungi panitia yang bertugas pada hari mendapatkan SK.

Anda dapat memberitahu bahwa data yang tertera di SK terdapat kesalahan atau tidak sesuai dengan ijazah terakhir Anda.

Baca Juga: Drama Thirty Nine akan Berhenti Sementara Penayangannya. Begini Alasannya...

Lebih lanjut, setelah guru mendapatkan SK PPPK dan memeriksa data yang ada di SK sesuai atau tidak dengan ijazah terakhir.

Terdapat berkas-berkas yang harus dimiliki oleh guru setelah menerima SK diantaranya yakni:

1. NPWP

Selanjutnya, guru juga harus menyiapkan berkas lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: Jungkook BTS Resmi Lulus Sarjana dari Global Cyber University dan Dapat Penghargaan Tertinggi dari Universitas

NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru, berkas ini dapat dibuat setelah menerima SK.

Sebab untuk NPWP ini status dari guru sudah harus CPNS, untuk memiliki status PNS salah satu syaratnya yaitu harus memiliki SK.

Fungsi dari adanya NPWP yaitu ketika nantinya terdapat gaji pokok ataupun berbagai tunjangan yang dipotong pajak akan langsung dipotong oleh dasar pajak NPWP.

Baca Juga: Semua Tiket Konser BTS di Las Vegas Sudah Terjual Habis, HYBE Akan Kembali Untung Besar

2. Buku Tabungan

Buku tabungan yang biasanya dimiliki oleh guru yaitu menggunakan bank daerah masing-masing guru.

Terkait pembuatan buku tabungan, nantinya akan digunakan sebagai dasar gaji guru.

Selain itu, guru juga akan mendapatkan dua buku tabungan yakni buku tabungan pertama untuk gaji pokok dan kedua untuk TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan).

Baca Juga: Jamur Menempel di Kaca Mobil, Berikut Cara Membersihkannya

Perlu diketahui untuk buku tabungan TTP digunakan untuk dikirimkannya uang seperti tunjangan-tunjangan guru.

Oleh sebab itu, dua buku tabungan tersebut tidak boleh hilang dan jangan sampai lupa dengan password rekening.

3. SPMT

SPMT adalah Surat Pernyataan Menjalankan Tugas, SPMT ini nantinya akan dikumpulkan bersama dengan NPWP dan buku tabungan serta dokumen-dokumen lainnya seperti ijazah, KK, KTP, Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Kanker Prostat, Begini Penyebab dan Gejalanya

Sebagai berkas tambahan yaitu fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan, SPMT, dan fotokopi SK.

SPMT ini sebagai berkas tambahan yang akan dikumpulkan oleh guru di BKD dan Bakuda (Badan Keuangan Daerah) sebagai dasar gaji guru.

Itulah tiga berkas yang harus dimiliki oleh guru yang sudah mendapatkan SK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Video Berkesah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x