Sesuai peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.
Dijelaskan dalam hal dapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akibat kenaikan gaji berkala guru ASN daerah, maka:
• Guru ASN daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Tulus – Tujuh Belas, Syair untuk Flashback ke Kenangan Masa Dulu
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan kenaikan pembayaran gaji berkala, dimaksud pada tahun berkenaan setelah guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada dapodik.
Dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
• Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud sebelumnya, jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
Baca Juga: Cek Proses Penetapan NIP PPPK, Ketahui SK PPPK Tahap 1 dan 2 Kapan Terbit?
Jadi, pastikan setiap kenaikan gaji berkala, para guru lapor ke OPS untuk diinput di Dapodik, sehingga jika ada kesalahan dapat segera diperbaiki datanya. ***