Proses dan Mulai Terima SK PPPK Guru Tahap 1 & 2, Info Resmi dari BKN, Tenaga Pendidik Harus Siap-siap

- 22 Maret 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi proses terima PPPK SK PPPK guru tahap 1 dan 2
Ilustrasi proses terima PPPK SK PPPK guru tahap 1 dan 2 /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - SK PPPK menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2.

Pasalnya dalam penyerahan SK PPPK ini berarti guru tersebut telah memiliki surat keterangan resmi sebagai seorang guru.

Akan tetapi terdapat daerah yang belum menyerahkan SK PPPK guru tahap 1 dan 2, hal tersebut ditanggapi langsung oleh Regional 3 BKN.

Baca Juga: Dalam Top 10 Youtuber Korea, Boram yang Dikabarkan Meninggal Menempati Peringkat Pertama

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @regional3bkn mengenai proses penerbitan SK PPPK dan SKMT, pada Selasa, 22 Maret 2022.

“Proses dari penetapan NIP ini, ketika sudah 100% ditetapkan, itu masih ada proses verifikasi validasi tahap 2, tujuannya untuk mengecek kembali apakah data sudah benar seperti TMT dan gajinya,” kata Kanreg 3 BKN.

Dalam hal tersebut dapat diartikan jika sudah ditetapkan NIP atau nomor induk PPPK sudah ada, maka  nantinya akan ada proses tahap kedua yaitu verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Luar Biasa, Red Velvet Catat 516. 866 Pre-order untuk Album The ReVe Festival 2022 - Feel My Rhythm

Lebih lanjut Regional 3 BKN juga menjelaskan alur selanjutnya ketika SK sudah diberikan paraf oleh pemerintah.

“Jika sudah, maka akan di paraf dan menjadi pertek. Pertek ini kemudian yang akan menjadi dasar pembuatan SK oleh daerah, wewenang Kanreg sampai di Pertek, selanjutnya untuk SK, SPMT, dan sebagainya adalah wewenang daerah,” kata Kanreg 3 BKN.

Sehingga untuk guru yang belum menerima surat undangan terkait penyerahan SK PPPK dan penandatangan perjanjian kerja PPPK, maka guru harus bersabar dan menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Ditakuti China, Zumwalt Class Dengan Harga Rp 107.6 Triliun Akan Dilengkapi Fitur Senjata Mematikan

Di sisi lain juga terdapat kabar gembira untuk para guru melalui surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya, pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.

Dalam surat tersebut menjelaskan mengenai penandatanganan perjanjian kerja dan target kinerja PPPK jabatan fungsional guru tahap 1.

“Kami mohon Saudara untuk hadir mengikuti kegiatan penandatangan perjanjian kerja dan target kinerja PPPK jabatan fungsional guru tahap 1 secara simbolis pada apel gabungan tingkat Kota Tasikmalaya,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: BIGBANG Comeback 5 April, Netizen Diskusikan Lagunya Apakah akan Menjadi Hits atau Biasa Saja

Selain itu dari Kota Aceh Barat Daya juga sudah mulai untuk penyerahan SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021, pada Senin, 21 Maret 2022.

Hal tersebut diinformasikan melalui surat undangan dari Sekretariat Daerah nomor 005/ 433 untuk penerima SK PPPK.

Sehingga dalam hal ini, untuk para guru dapat menunggu untuk instansinya masing-masing mengirimkan surat undangan untuk penyerahan SK PPPK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @regional3bkn YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x