Update! PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK Kemendikbud Ristek

- 29 Maret 2022, 16:20 WIB
ILUSTRASI guru. PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK
ILUSTRASI guru. PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK /Kemdikbud/

Baca Juga: Tiba di Las Vegas, Jungkook BTS Positif Covid-19. Bagaimana dengan Grammy Awards?

“Alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dapat digunakan untuk belanja lain,” kata Iwan.

Iwan juga menjelaskan mengenai SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204.PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK guru dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK 2021 sudah dialokasikan sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK guru dimulai sejak Januari 2022,” kata Iwan.

Selain itu, kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak tiga bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Ternyata Nam Yoon Su Jadi Pasangan Baru Kim Sejeong. Akankah Lebih Romantis dari Ahn Hyo Seop?

“Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAu 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang digunakan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” kata Iwan.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x