Sebab jika menunggu penyerahan SK, nantinya akan lama untuk pemberkasan gajinya. Jadi, panitia menginisiasi untuk membuatkan prosedur pemberkasan gajinya.
Sehingga berkasnya sudah dipersiapkan dan bisa diajukan ke bendahara gaji hingga di bulan depan gaji para guru dapat dicairkan.
Adapun berkas-berkas yang diperlukan untuk kelengkapan pemberkasan gaji adalah berikut ini.
Baca Juga: InterBIO, Internasional Biometrik Indonesia Berencana Implementasikan Solo Go Digital
1. Fotokopi SK pengangkatan PPPK yang dilegalisir BKPSDM Kabupaten Pamekasan
2. Fotokopi surat pernyataan melaksanakan tugas dari BKPSDM Kabupaten Pamekasan
3. Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga atau model C KP 4 bagi yang sudah menikah dan punya anak dilampiri
a. Fotokopi surat nikah dilegalisir KUA
b. Fotokopi akte kelahiran anak yang dilegalisir Disduk dan Capil
4. Pas foto ukuran 4x6 (1 lembar) tempel di nomor 1
5. Fotokopi rekening Bank sesuai instansi
6. Fotokopi NPWP