Lebih lanjut, pengangkatan guru honorer sebagai PPPK guru juga turut menjadi pembahasan oleh Komisi X DPR RI, yang dilakukan, pada Senin, 28 Maret 2022.
Adanya rapat tersebut diinformasikan langsung dari akun Instagram, Nunuk Suryani, Sekretaris DIrjen Guru Kemendikbud Ristek.
“Rapat dengar pendapat Panja GTK PPPK 2022, Komisi X DPR RI bersama Dirjen GTK, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan PemDa Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN,” kata Nunuk.
Selain itu, Nunuk juga menjelaskan mengenai mekanisme terbaru untuk penyeleksian guru PPPK di tahun 2022.
Baca Juga: BLACKPINK Lama Tidak Comeback, Publik Sebut Masa Hiatus seperti Wajib Militer
“Hari ini kami rapat dengan KL terkait untuk penyelesaian guru PPPK di DPR RI membahas mekanisme baru seleksi guru PPPK,” ujar Nunuk.
Nunuk mengungkapkan bahwa setiap keputusan mengenai mekanisme PPPK ini juga menjadi hal yang penting di dalam rapat tersebut.
“Pengambilan keputusan tidak hanya semata ada di Kemendikbud. Jadi sahabat guru yang belum paham silakan ikuti RDP ini secara live, karena RDP terbuka untuk umum,” ujar Nunuk.
Nunuk juga menyampaikan bahwa untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK guru diperlukan kesesuaian formasi yang ada.
Baca Juga: NMIXX Cover Lagu Kill This Love dengan Menakjubkan, Netizen Berikan Pujian