“Jadi mengapa sahabat harus menunggu? Karena mengangkat guru banyak kaitannya, apakah daerah Anda membuka formasi? Dan masih banyak lagi urusan dengan KL lain. Kami terus mengadvokasi agar guru-guru mendapat porsi yang layak,” kata Nunuk.
Seperti diketahui bahwa PPPK guru tahun 2022 ini, terjadi perubahan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru, seperti berikut ini:
1. Pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbud Ristek
Dengan memprioritaskan guru yang telah lulus di tahun 2021, namun tidak mendapat formasi.
2. Penetapan kebutuhan formasi oleh KemenPANRB
3. Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021
Tidak hanya itu, pada proses seleksi PPPK guru ini, guru honorer akan lebih diprioritaskan di sekolah induknya.***