Jika Anda sudah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan Update Data NI PPPK dan Status Kepegawaian pada DAPODIK, melalui DInas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Still Life oleh Bigbang, Karya Comebacknya Mereka yang Bikin Meledak
Setelah data NIPPPK masuk Dapodik, klik tombol Update Data BKN.
Dari informasi di atas, dapat diketahui bagi guru yang sudah mendapatkan SK PPPK dan guru yang saat ini tengah menunggu terbitnya SK PPPK, harus segera melakukan update data Dapodik.
Kemudian, jika update data sudah dilakukan dan diinput semua datanya, termasuk dengan status kepegawaiannya, nantinya akan berubah menjadi guru PPPK.
Selain itu, jika sudah update data Dapodik, maka akan tersinkron ke Info GTK dan akan berubah untuk status kepegawaian guru dari yang sebelumnya.***