Berkas Pendukung Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Jangan Sampai Salah

- 15 April 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /pexel

BERITASOLORAYA.com - Mulai 15 April 2022, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 resmi dibuka.

Guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 dapat segera mendaftarkan diri dengan akun SIMPKB masing-masing.

Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini akan dibuka sampai tanggal 19 April 2022. Sementara itu, pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 29 April 2022.

Tentunya ada berkas yang harus disiapkan guru sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebatas Formalitas, Single Terbaru Danar X Factor Indonesia

Rincian berkas tersebut sudah diuraikan dalam lampiran surat resmi Kemdikbud Ristek tertanggal 12 April 2022.

Selain deretan berkas yang tercantum tersebut, ada beberapa berkas pendukung yang harus disiapkan calon peserta sebagai kelengkapan pendaftaran. Berikut ini rincian berkas pendukung tersebut.

  1. SK Pengangkatan Pertama

Pindai atau scan SK Pengangkatan Pertama asli yang memuat TMT awal sebagai guru pada tanggal 1 Juli 2017, berdasarkan Dapodik Cut Off atau bisa juga scan fotokopi yang sudah  dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Baca Juga: Ivan Gunawan Serahkan Uang Sekoper Gegara Jadi Brand Ambassador DNA Pro

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x