- SK Pembagian Tugas Mengajar
Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.
- Pakta Integritas
Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi meterai 10.000.
- Ijazah S1/D4
Hasil pindaian ijazah S1/D4 digunakan untuk Verval linieritas dengan bidang studi PPG yang dipilih pendaftar.
Seluruh berkas pendukung harus dipindai dengan format PDF dan tidak boleh lebih dari 1,5 MB.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Tidak Dapat Formasi PPPK di Tahun 2021, Kemendikbud Beri Kejutan Ini
Demikianlah informasi mengenai berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 bagi calon peserta.
Pastikan semua hasil scan terbaca dengan baik dan tidak buram untuk memudahkan verifikator dan meminimalisir kemungkinan tidak lolos. ***