Berkas Pendukung Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Jangan Sampai Salah

- 15 April 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /pexel

SK Pengangkatan Pertama tidak harus sesuai dengan sekolah induk tempat guru bertugas sekarang.

SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut.

  1. SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir

Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Baca Juga: Terkait Rekrutmen Guru PPPK, DPR RI Soroti Pemerintah dan Pemda Perihal Anggaran Penggajian

SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

- Ketua Yayasan untuk guru tetap yayasan

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah