Kabar Gembira bagi Guru Honorer, Ada Pencairan THR dan Gaji 13

- 15 April 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 untuk guru honorer
Ilustrasi THR dan gaji 13 untuk guru honorer /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi guru honorer terkait pencairan THR dan gaji 13. Hal ini berhubungan dengan THR guru honorer 2022 yang dipertanyakan, begini jawaban lebih lanjut dari Menaker atau Menteri Tenaga Kerja.

THR akan cair paling lambat H-7 lebaran dan guru honorer wajib mendapatkannya. Dengan adanya kabar ini, mudah-mudahan saja guru honorer dari seleksi PPPK maupun sertifikasi memperoleh THR dari pemerintah.

Menurut apa yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers secara virtual, ia mengingatkan para pengusaha supaya melaksanakan kewajibannya terkait pemberian THR.

Baca Juga: Kiat-kiat yang Perlu Dilakukan Agar Sembuh dari Penyakit Lambung, Inilah Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari raya, yakni paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR ini adalah pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa yang berhak menerima THR tahun 2022 ini adalah para pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.

Baca Juga: 7 Film Garapan Falcon yang Tayang 2022, Mulai dari Miracle In Cell No7 hingga My Sassy Girl

Jadi bagi para guru honorer yang tergabung dalam tenaga honorer juga berhak menerima THR.

Hal ini karena THR merupakan soal kewajiban sehingga harus dibayarkan oleh paraBaca Juga: Kesiapan Jalan Tol Trans Sumatera Menjelang Mudik, Menteri PUPR: Toiletnya Tolong Ditambah pengusaha.

Bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi, sehingga dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau tidak melanggar peraturan ini.

Kabar bahagia lain datang untuk para CPNS dan PPPK tahun 2022 yang baru saja dilantik, berdasarkan SK akan mendapatkan THR dan gaji 13. Belum lama ini Menteri Pan-Rb Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.

 

Surat tersebut adalah tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN tahun 2022. Kebijakan terkait THR ini selain diberikan kepada PNS juga diberikan pada ASN dan penerima pensiun.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube INFO ASN GURU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x