BERITASOLORAYA.com - Gaji PPPK menjadi salah satu hal yang krusial yang diperhatikan. Hal tersebut juga selalu dinantikan.
Pada rapat 'Seri 13 Kebijakan Dukungan Pandangan Gaji PPPK Daerah' Aditya Nuryuslam, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK'.
Aditya mengatakan bahwa kebijakan pendanaan PPPK terdapat dalam UU No. 5 Tahun 201 yang termuat dalam beberapa pasal.
Baca Juga: Merinding! 2NE1 Comeback di Coachella, Apakah Kode Dari Agensi?
- Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas: a) PNS; dan b) PPPK,
- Pasal 79 ayat (5), Pasal 80 ayat (5)
Gaji dan Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD
- Pasal 101 ayat (3) dan ayat (4)
Gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja pada instansi Daerah dibebankan pada APBD
Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Poin Desakan PPPK 2022 dan Tahap 3, ini Pernyataan Resmi Komisi X DPR RI dan Linknya
Untuk alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD yang mengacu pada Pasal 27 ayat (4) UU No 33/2004.