Perhitungan Gaji PPPK Total 12,22 T, Simak Tunjangan dan Lainnya

- 17 April 2022, 17:07 WIB
Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK'
Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK' /Pixabay/ Ekoanug/

Baca Juga: Simak Profil Singkat Gus Yahya untuk Mengenal Lebih Dekat Ketua PBNU Ini

- Belpeg PPPK Non Guru = Formasi 2022 x Gaji Pokok x 3 Bulan = 1,64 T

- Total PPPK = 12,22 T.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah