Alokasi Dasar tersebut dihitung berdasarkan data belanja pegawai daerah dengan memperhitungkan:
- Kebijakan Gaji Ke-13
- Kebijakan THR
- Kebijakan Formasi PPPK
Aditya mengatakan pula bahwa dalam RUU APBN 2022, dirumuskan bahwa Alokasi Dana (AD) dihitung berdasarkan gaji ASND.
Baca Juga: Simak! Penyebab Asma dan Cara Efektif Menyembuhkannya
Sementara untuk Gaji PNSD yang dimaksud dalam pemaparan yang dijelaskan Aditya berupa
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Struktural
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Beras
- Tunjangan PPh
Adapun juga terdapat perhitungan untuk formasi tahun 2021 dan 2022 terkait gaji. Pasalnya, formasi 2021 dan 2022 untuk PPPK Guru diperhitungkan, dengan:
Baca Juga: Film KKN Di Desa Penari Siap Meriahkan Libur Lebaran, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya
- Memperhitungkan Dana Earmark PPPK Guru yang telah diperhitungkan di DAU 2021
- Formasi seleksi 2021 dihitung 14 kali gaji (termasuk Gaji 13 dan THR karena rencananya akan diangkat di awal 2022)
- Formasi 2022 dihitung 3 kali gaji, berdasarkan informasi KemenpanRB pengangkatan diperkirakan Bulan Oktober 2022
Aditya memberikan contoh perhitungan untuk tahun 2021 dan 2022, sebagai berikut:
- Belpeg PPPK Guru = (Formasi Seleksi 2021 x Gaji Pokok x 14 Bulan) - Dana Earmark PPPK Guru 2021 sesuai S-98/2021+(Formasi 2022 x Gaji Pokok x 3 Bulan)
= 22,61 T- 18,77 T+ 6,75 T= 10,58T