Info Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Kabar Gembira untuk Guru Honorer Negeri Maupun Swasta

- 18 April 2022, 11:51 WIB
Formasi PPPK Guru tahun 2022
Formasi PPPK Guru tahun 2022 /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Komisi X DPR RI telah melakukan rapat pembahasan terkait perencanaan seleksi PPPK Guru pada tahun 2022.

Salah satu yang menjadi bahasan penting, yaitu terkait nasib seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021. Seperti diketahui bahwa masih ada sisa formasi yang ternyata belum ditempati pada PPPK Guru tahun 2021.

Berdasarkan hasil pembahasan rapat tersebut, diketahui ada 293.860 guru telah lulus seleksi dan mengisi 58 persen formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemda pada tahun 2021.

Baca Juga: 4 Kategori Baru PPPK Guru Tahap 3, Cek Ketentuannya dari KemenpanRB

Sebagaimana diketahui, jika ada 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021.

Sementara itu, guru yang lulus dan mendapatkan formasi berjumlah sekitar 293.860 yang terdiri dari seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Namun terdapat 193.954 guru yang lulus passing grade atau nilai ambang batas, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Pada tahun 2021, total pelamar adalah 925.637 sehingga sisa guru yang belum lulus passing grade sekitar 437.823 guru.

Baca Juga: Update Jadwal Cair THR 2022 Gaji ke 13 PPPK dan PNS, ini PP Resmi dan Linknya

Sehingga sisa formasi dari total yang telah disebutkan di atas, yaitu tinggal 212.392 formasi guru ASN PPPK 2021.

Dari hasil rapat komisi X DPR RI, dalam mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 terdapat optimalisasi bagi guru yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau nilai ambang batas tapi tidak mendapatkan formasi.

Sehingga guru yang lulus passing grade akan mendapatkan prioritas pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 tersebut.

Berikut merupakan pertimbangan penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022.

Baca Juga: Muslim Palestina Jadi Korban Kekerasan, Fadli Zon Kecam Israel

  1. Mengakomodir guru yang telah lulus passing grade
  2. Memperbesar kuota formasi, maksudnya adalah jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi (gabungan sisa dari formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018)
  3. Mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
  4. Memperbesar penuntasan pemenuhan 1 juta guru ASN PPPK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube SAHABAT DIGIPRINT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah