Tata Tertib Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Wajib Hindari Semua Jenis Pelanggaran

- 20 April 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi tata tertib seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi tata tertib seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 /Pixabay/Succo

BERITASOLORAYA.com - PPG Dalam Jabatan 2022 masih dalam tahapan seleksi akademik. Dalam jadwal pelaksanaannya, seleksi akademik akan berlangsung hingga tanggal 24 April 2022.

Peserta seleksi akademik tentunya sudah ada yang selesai melaksanakan ujian dan ada pula yang masih menunggu jadwal pelaksanaan ujian tiba.

Seleksi akademik adalah salah satu tahapan seleksi yang harus ditempuh guru untuk dapat menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 ini.

Bagi peserta yang masih menunggu pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili, perlu untuk mengetahui tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian berlangsung. 

Baca Juga: BIGBANG Cetak Rekor Baru di MelOn, Jadi Artis Pertama yang Puncaki Tangga Lagu 2 Minggu Berturut-turut

Hal ini ditujukan agar peserta dapat mengerti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Pasalnya, setiap peserta yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yang berujung pada didiskualifikasi atau diseret ke ranah hukum, tergantung jenis pelanggarannya.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, simak tata tertib peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 dalam jaringan berbasis domisili berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu 1 of 9 - YOUNITE, Debut Boy Grup Baru Brand New Music

1. Peserta wajib memasang program atau aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB di laptop masing-masing sebelum ujian. Jika tidak, ujian peserta yang bersangkutan akan dibatalkan pada sesi tersebut.

2. Peserta tidak boleh terlambat masuk ke ruang virtual Zoom. Paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian berlangsung peserta telah bergabung di ruang virtual Zoom bersama pengawas.

3. Peserta mengikuti ujian sesuai jadwal masing-masing, sesuai waktu yang sudah ditentukan.

4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi, tidak diperkenankan menggunakan kaos.

Baca Juga: Informasi Terbaru Mengenai Nasib dan Kejelasan PPPK Tahap 3, Begini Penjelasannya Lebih Lanjut

5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.

6. Peserta berada pada jarak kurang lebih 2 m dari HP yang terhubung ke Zoom. Handphone diletakkan di samping depan kanan atau kiri dan memperlihatkan wajah dengan jelas. 

Hanya boleh ada laptop, botol atau gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi bagi peserta yang sedang sakit, kertas kosong, dan satu alat tulis di atas meja ujian peserta. Laptop juga harus bersih dari kabel lain, kecuali kabel charger.

7. Peserta harus mengikuti dan menaati arahan dari pengawas selama proses verifikasi dan saat pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Baca Juga: Tampil di Coachella, aespa akan Membuat Sejarah Baru di Industri K-Pop

8. Ujian akan dihentikan sementara waktu jika saat pelaksanaan ujian tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas.

Pengawas akan klik stop begitu Zoom peserta terhenti. Peserta akan diizinkan lagi untuk mengikuti ujian setelah kendala terkait aplikasi Zoom dan pengewasaan sudah teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit.

Apabila peserta belum dapat mengatasi kendala dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.

9. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak diperkenankan memperoleh bantuan dari orang atau alat lain.

Baca Juga: Tanggapi Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Prof. Bambang Saputra : Tidak Ada Undang-Undang yang Melarangnya

10. Peserta harus menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop selama ujian berlangsung.

11. HP yang digunakan untuk Zoom diatur dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon dan unmute untuk Zoom.

12. Peserta tidak boleh membuat dokumentasi dan menyebarkan soal seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 dalam bentuk apapun.

13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Baca Juga: Jungkook BTS Bertemu dengan Jay Park, ARMY Jadi Heboh

14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk selama ujian berlangsung atau berpindah dari tempat yang terpantau oleh kamera HP.

15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung, silakan lakukan sebelum atau setelah ujian.

16. Peserta dilarang makan atau merokok pada saat mengerjakan ujian.

17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol atau gelas transparan yang sudah disiapkan sebelum ujian berlangsung. Selain itu, pesreta yang sedang sakit juga diperbolehkan untuk minum obat pada saat mengerjakan ujian.

Baca Juga: Penampilan Rose BLACKPINK di Coachella, Netizen Sebut Sudah Berada di Level yang Berbeda

18. Panitia dan pengawas memiliki hak untuk menghentikan ujian bagi peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

Demikianlah tata tertib pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 bagi peserta ujian. Setiap butir tata tertib harus benar-benar diperhatikan dan pastikan untuk tidak melanggar. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah