BERITASOLORAYA.com - Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 menjadi kesempatan baik bagi guru dan kepala sekolah yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta.
Sayangnya, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini sudah berakhir pada tanggal 19 April. Kini, tahapan yang sedang berjalan adalah proses perbaikan berkas hingga tanggal 25 April 2022.
Berkas peserta PPG Dalam Jabatan 2022 harus mengikuti peraturan pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Jika tidak status di akun SIMPKB sebagai media pendaftaran akan menjadi Tolak.
Baca Juga: Rossa Ungkap Keterlibatannya dengan Investasi Bodong Dana Pro pada Penyidik
Ada dua jenis Tolak untuk seleksi administrasi ini, yaitu Tolak (permanen) dan Tolak (perbaikan). Bagi peserta dengan status Tolak (permanen) otomatis gagal dalam seleksi administrasi.
Sementara itu, peserta dengan status Tolak (perbaikan) masih memiliki kesempatan untuk lolos di tahap seleksi administrasi. Kuncinya hanya satu, yaitu melengkapi berkas atau mengubah bidang studi PPG sesuai linieritas kualifikasi S1/D4.
Linieritas kualifikasi S1/D4 dengan bidang studi PPG adalah kesesuaian program studi ijazah S1/D4 dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan yang dipilih.
Jika terjadi ketidaksesuaian antara bidang studi S1/D4 di ijazah dengan yang dipilih di PPG, maka peserta diminta untuk mengubahnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Lovely - Billie Eilish ft. Khalid. Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia