Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, apabila seorang guru telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama, maka otomatis guru tersebut tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Penerbangan Perdana Jakarta-Bali Akan Dirilis oleh Pelita Air pada 28 April 2022
Selain tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG), terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13.
Menurut Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75 Tahun 2022, terdapat dua kategori guru yang tidak berhak menerima gaji 13, yang mana kategori tersebut tertera di pasal 5.
Dalam pasal tersebut terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13, pertama seorang guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kategori kedua adalah seorang guru yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***