Simak, 2 Kategori Guru yang Tidak Berhak Terima Tunjangan Sertifikasi Guru dan Gaji 13

- 28 April 2022, 13:55 WIB
Terdapat dua kategori guru yang tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13
Terdapat dua kategori guru yang tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13 /Tangkap Layar YouTube/Direktorat Sekolah Dasar

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, apabila seorang guru telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama, maka otomatis guru tersebut tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Penerbangan Perdana Jakarta-Bali Akan Dirilis oleh Pelita Air pada 28 April 2022

Selain tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG), terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13.

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75 Tahun 2022, terdapat dua kategori guru yang tidak berhak menerima gaji 13, yang mana kategori tersebut tertera di pasal 5.

Dalam pasal tersebut terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13, pertama seorang guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan 1 2022, Update Terbaru per 26 April 2022, Cek Daftar Daerah In

Kategori kedua adalah seorang guru yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah