Simak! Cara Cek Peluang Lulus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ternyata Ini Prioritasnya

- 10 Mei 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi peluang lulus PPPK tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi peluang lulus PPPK tahap 3 tahun 2022 /Pixabay/Tumisu/

 

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 diperuntukkan pula bagi guru. Info berikut merupakan cara mengecek peluang bagi guru sekolah negeri, guru swasta, THK2, lulusan PPG, dan lulusan baru.

Untuk itulah peserta PPPK tahap 3 tahun 2022 perlu mempersiapkan diri dengan baik. Salah satunya dapat mengecek peluang agar lulus seleksi.

Pasalnya terdapat empat kategori mengenai cara mengecek peluang PPPK tahap 3 tahun 2022 yang dapat dijadikan sebagai acuan peluang untuk lolos tahap 3 ini. Khususnya yang tidak berkesempatan lolos PPPK tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2022 per Tanggal 8 Mei

Untuk penjelasan lengkapnya terkait empat kategori dapat disimak sebagai berikut:

Kategori 1

Syarat untuk kategori 1  diperuntukkan bagi guru yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi di tahun 2021, kemudian guru THK-II, guru non-ASN yang mengabdi dan berada di sekolah negeri, guru swasta, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada kategori pertama masuk dalam prioritas utama pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Sebagai contoh dan prediksi untuk mengecek peluang lulusnya yakni jika terdapat empat orang guru yang telah dinyatakan lulus passing grade dan berasal dari sekolah yang sama, namun di sekolah tersebut di tahun 2022 hanya membuka dua formasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Inilah 4 Kemudahan dari Kemdikbud untuk Guru Honorer dalam Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Prediksinya terdapat dua orang guru yang nantinya dapat menempati posisi tersebut, sementara untuk dua guru yang lainnya akan dialihkan di sekolah yang membuka formasi lebih banyak ataupun hal lainnya sesuai kebijakan Pemerintah.

Kategori 2

Syarat untuk kategori 2 ini yaitu THK-II, yang untuk kategori 2 ini memungkinkan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Misalkan pula salah seorang guru merupakan THK-II mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.

Baca Juga: 2NE1 Tampil Diam-diam di Coachella karena Takut Langgar Hak Cipta Agensi Lama? Ini Tanggapan YG Entertainment

Kemungkinan akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut. Pasalnya, hal tersebut diperuntukkan supaya guru yang bersangkutan dapat melamar di sekolahnya.

Kategori 3

Untuk kategori 3 akan diisi  guru non-ASN di sekolah negeri, syarat untuk kategori  ini yaitu sudah mengabdi lebih dari 3 tahun yang terdaftar di Dapodik (2013 – 2021).

Untuk kategori ini kemungkinan tidak akan disamakan dengan guru honorer yang mengajar kurang dari tiga tahun.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Janji Setia oleh Tiara Andini, Cocok Dinyanyikan Duet dengan Pasangan

Kategori 4

Syarat untuk kategori 4, diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri yang memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun terdaftar di Dapodik, guru swasta dan lulusan PPG.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x