Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

- 11 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud.
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud. /Antara/

2. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK merupakan tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai data yang terdaftar di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

3. Peserta yang mengikuti seleksi Tahap 3 merupakan Guru Swasta yang telah berhasil mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Guru tersebut telah terdaftar pula sebagai guru di Data Pokok Pendidikan yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Berikut Ini Kaidah-Kaidah Berhias Yang Harus Diketahui Wanita Muslimah

4. Peserta yang mengikuti seleksi Tahap 3 merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru, namun guru tersebut sudah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek yang dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Kondisi lapangan yang ada terkait status guru dapat dilihat  sebagai berikut:

- Guru honorer yang berada di sekolah negeri sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer yang berada di sekolah negeri belum lulus Passing Grade

Baca Juga: Info Terbaru! Beginilah Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Lain di Kurikulum Merdeka

- Guru honorer yang berada di sekolah swasta sudah lulus Passing Grade

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x