Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

- 11 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud.
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud. /Antara/

- Guru honorer yang berada di sekolah swasta belum lulus Passing Grade 

- Lulusan PPG yang sudah dinyatakan lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang sudah dinyatakan  belum Passing Grade

- Guru honorer THK2 yang dinyatakan sudah lulus Passing Grade

Baca Juga: Foto Agen Mo Salah Makan Malam dengan Direktur Olahraga Michael Edwards Buat Heboh, Kontrak Baru?

- Guru honorer THK2 yang dinyatakan belum lulus Passing Grade

- Guru honorer yang telah mengabdi kurang dari 3 tahun berdasarkan data Dapodik

- Guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun berdasarkan data Dapodik

- Guru honorer yang  belum tentu terdaftar dan belum masuk Dapodik.***

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x