- Peserta yang dapat memilih formasi merupakan seorang peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pada Tahap I dan/atau Tahap ll;
- Peserta yang memilih formasi merupakan peserta yang saat seleksi tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi;
- Peserta yang memilih formasi merupakan PPPK Guru yang Pemdanya tidak membuka Formasi.
Adapun untuk info pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022 disampaikan oleh BKN bahwa kemungkinan akan dilakukan optimalisasi formasi.
"Pengolahan nilai PPPK Guru Tahap III akan dilakukan optimalisasi formasi bagi formasi yang tidak terpenuhi, dan metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi formasinya akan ditentukan oleh Kemendikbudristek RI," ujar BKN.
Selain formasi dan pengolahan nilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharapkan supaya Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menghitung alokasi DAU PPPK guru secara tepat.
"Kemenkeu RI mengharapkan agar pemda dapat menghitung secara tepat mengenai alokasi DAU untuk guru PPPK, dengan menghitung secara benar terkait kebutuhan belanja modal, belanja barang dan belanja pegawai," keterangan tertulis RDP Panja Formasi GTK PPPK.***