Hal tersebut berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal, Kemdikbud Ristek, Nomor 18 Tahun 2021, mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Dari peraturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan guru terima.
Untuk guru yang masih berstatus non-PNS, masih tetap Rp.1.500.000, setelah lulus PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.
“Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- Sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
“Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan,”
Seperti diketahui, bahwa gaji pokok PPPK guru yaitu hampir menyentuh Rp3.000.000, sehingga bukan lagi senilai Rp1.500.000, tetapi sudah bertambah.***