BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait Kurikulum Baru (Kurikulum Merdeka).
Pasalnya pada Kurikulum Baru sistem rangking kelas tidak lagi digunakan. Tidak hanya itu, nilai Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) juga tidak lagi digunakan.
Kurikulum Baru mengubah paradigma belajar yang menitikberatkan pada nilai menjadi belajar yang menitikberatkan pada proses.
Sebelumnya, penggunaan KKM memang selalu dijadikan sebagai acuan nilai yang diberikan oleh Guru pada Rapor Hasil Belajar Siswa di akhir semester.
Baca Juga: Kabar Gembira, Lulusan SMK Didorong Wagub DKI Jakarta agar Langsung Diserap di Dunia Kerja
KKM juga menjadi salah satu tolak ukur dalam mengetahui apakah nilai yang diperoleh siswa sudah tuntas atau belum.
Dilansir BeritaSoloraya.com melalui laman Youtube Guru Abad 21, menerangkan mengenai informasi tersebut.
Tampilan Rapor Hasil Belajar Kurikulum Baru pada halaman pertama yang pernah diunggah pada salah satu webinar Kemendikbud, memperlihatkan tidak terdapatnya kolom KKM seperti biasanya ditemui pada Rapor Kurikulum 2013 ataupun pada KTSP.
Pada Rapor tersebut hanya tercantum Mata Pelajaran, Nilai Akhir serta Capaian Kompetensi.