8 Poin Audensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Hasil Rapat dengan Kemendikbudristek, Guru Honorer Untung

- 27 Mei 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi Rapat Audiensi PPPK Tahap 3
Ilustrasi Rapat Audiensi PPPK Tahap 3 /Dinas Kominfo Wonosobo

- Peserta yang telah lulus passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021 sebanyak '193.954' supaya diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali. Peserta yang lulus passing grade tersebut berbeda di seluruh wilayah Indonesia sesuai formasi yang telah dilamar


- Formasi ASN PPPK seluruhnya diatur oleh pihak Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Lirik Assubhubada Min Thol'atihi Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

Kesimpulan Audiensi

1. Guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade seleksi PPPK tahap 1 atau 2 pada tahun 2021 tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi Kompetisi Tahap 3 tahun 2022.

2. Guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade pada seleksi tahap 1 atau 2 pada tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.

3. Prioritas pertama merupakan seorang guru honorer yang telah lulus passing grade untuk tetap berada di sekolah induk.

Jika sekolah induk tidak menyediakan formasi, kemudian sekolah terdekat menyediakan formasi namun, tidak ada peserta yang lulus passing grade, maka akan diprioritaskan bagi Guru yang lulus passing grade yang berada di sekolah terdekat tersebut.


4. Guru honorer yang telah lulus passing grade akan mendapat prioritas serta akan ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Contohnya adalah ditempatkan pada satu Kabupaten atau Kota dan tidak ditempatkan di luar daerah.

5. Apabila hingga akhir seleksi masih terdapat guru honorer yang tidak kebagian formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemda. Hal itu ditujukan bahwa akan memberikan pengarahan supaya Pemda memberi formasi untuk Guru yang lulus passing grade

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah