6 Kategori Guru yang Dihentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasinya oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah

- 29 Mei 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru dapat diberhentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah jika tergolong dalam enam kategori di bawah ini
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru dapat diberhentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah jika tergolong dalam enam kategori di bawah ini /Muhammad Karim/Bagikanberita.com

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Baca Juga: Tidak Sepele, Deretan Manfaat Makan bersama Keluarga Ini Jangan Dilewatkan

  1. Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

Mendapat Tugas belajar; dan/atau

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah