Update, 2 Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Perlu Diketahui

- 31 Mei 2022, 16:47 WIB
Kriteria Pendaftaran PPPK Guru tahap 3
Kriteria Pendaftaran PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah mengadakan pengangkatan honorer 2022 melalui mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.

Tentu saja, untuk melalui mekanisme PPPK Guru 2022 diperlukan kriteria untuk melakukan pendaftaran.

Kriteria untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 dinyatakan dalam Surat Menpan RB tentang PPPK 2022.

Ada dua kriteria yang perlu diperhatikan bagi peserta yang ingin mendaftar PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Comeback NCT Dream dengan MV Beatbox, Tampilkan Nuansa Musim Panas Zaman Dulu

Yang pertama peserta yang mendaftar PPPK Guru 2022 untuk kategori pelamar prioritas dan kedua bagi peserta dalam kategori pelamar umum.

Untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini terkait kriteria pendaftaran PPPK Guru 2022.

1. Pelamar Prioritas
Bagi pelamar prioritas PPPK Guru 2022 harus memenuhi kriteria, yaitu sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas I (sudah lulus PG)

Pelamar prioritas I diwajibkan bagi peserta yang telah lulus Passing Grade (PG), serta memenuhi empat kriteria di bawah ini, yaitu:

• THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allah Allah Aghisna Yaa Rasulullah oleh Nazwa Maulidia, Tembus 117 Juta Views di Youtube

b. Pelamar Prioritas II (THK-II belum lulus PG)

Berbeda dengan pelamar prioritas I, pelamar prioritas II hanya untuk THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun boleh diikuti oleh THK-II yang belum lulus Passing Grade.

c. Pelamar Prioritas III (guru belum lulus PG)

Pelamar prioritas III diperuntukkan hanya untuk Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan boleh diikuti oleh guru yang belum Passing Grade.

2. Pelamar Umum

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Voli Ini Sayang untuk Dilewatkan, Berhubungan dengan Depresi?

Pelamar umum memiliki kriteria, yaitu:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik, baik sekolah negeri maupun swasta.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah